Jakarta - Dari hasil sidang hari ini, Anas Urbanungrum divonis oleh hakim dengan penjara 8 Tahun dan di haruskan mengganti kerugian negara 57 Miliar Rupiah dan 5 Juta Dolar As.
Dari putusan itu, terdakwa Anas Urbaningrum meminta waktu untuk mendiskusikan hasil putusan ini dengan keluarga dan kuasa hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar