Translate

Rabu, 24 September 2014

Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 57 Miliar lebih



Jakarta - Dari hasil sidang hari ini, Anas Urbanungrum divonis oleh hakim dengan penjara 8 Tahun dan di haruskan mengganti kerugian negara 57 Miliar Rupiah dan 5 Juta Dolar As.

Dari putusan itu, terdakwa Anas Urbaningrum meminta waktu untuk mendiskusikan hasil putusan ini dengan keluarga dan kuasa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar